PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN
A. PENGERTIAN PROFESI GURU
Menurut Amitai Etzioni (1969:89) guru adalah jabatan semiprofesional karena:
"...The training (of teacher) is shorter, their status less legitimated (low or moderate), their right to privilege communication less established; there is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than 'the professions'..."
Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional, bahkan mendekati jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak ke arah itu. Kita di Indonesia dapat merasakan jalan ke arah itu mulai ditapaki, misalnya dengan adanya peraturan dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang boleh menjadi guru hanya yang mempunyai akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selain itu juga guru diberi penghargaan oleh pemerintah melalui Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989, dengan memberikan tunjangan fungsional sebagai pengajar dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.
Setelah kita bahas profesionalisasi, mungkin dalam hati Anda timbul pertanyaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dunia kependidikan? Kalau dipahami secara baik, kriteria jabatan profesional yang telah dibicarakan di atas, maka jelaslah bahwa jabatan profesional sangat memprhatikan layanan ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan sampai dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntutan jabatan profesional harus sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan.
B. CIRI-CIRI PROFESIONAL KEGURUAN
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
- Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
- Para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
- Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
- Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
- Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
- Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
- Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-ciri. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang meliputi batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan bakunya sendiri.
- Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
"Buat para cikal bakal guru, semoga ini bisa bermanfaat. Amiiiiiiiiiiiin..........!!"
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda